Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Curi Motor di Hutan Kolong Kosong, Pria 36 Tahun ini Terancam 5 Tahun Penjara

786
×

Curi Motor di Hutan Kolong Kosong, Pria 36 Tahun ini Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20240628 WA0011

INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Nasib naas dialami DA. Pria 36 tahun itu harus mendekam di jeruji besi setelah ketahuan mencuri motor di kawasan hutan kolong kosong, Toboali, Bangka Selatan.

Perbuatan warga Tambang Sembilan Desa Gadung, Toboali itu ketahuan setelah korban melaporkan kehilangan motor Suzuki Shogun miliknya ke Polres Bangka Selatan pada 28 Mei 2024 kemarin.

Saat itu korban sempat menanyakan keberadaan motornya yang sebelumnya di tempat parkir kepada rekan-rekannya. Ia juga sempat mengajak rekannya untuk ikut membantu mencarikan namun tak ada hasil sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi SH, seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan pelaku sudah ditahan.

“Korban mengalami kerugian sekitar 4 juta dan saat ini pelaku sudah kitab tahan di Polres Bangka Selatan,” ungkapnya, Kamis (27/6/2024).

Ia mengatakan saat mencuri, kondisi stang motor tidak dikunci sehingga memudahkan DA untuk menjalankan aksinya.

“Rencananya motor itu akan dijual pelaku untuk mendapatkan keuntungan,” terang Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Tujuh Rumah Warga di Desa Penyak Jadi Korban Pencurian
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas