
Ketiga, persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah tidak adanya sistem registrasi publik yang secara khusus memungkinkan masyarakat dengan mudah memeriksa riwayat pengalihan suatu piutang.
Kondisi ini dapat menjadi persoalan ketika transaksi piutang berkaitan dengan aset, termasuk rumah yang dijadikan jaminan.
Salah satu persoalan yang patut diwaspadai masyarakat adalah ketika mekanisme pengalihan piutang dikaitkan dengan penjualan rumah yang ditawarkan jauh di bawah harga pasar.
Masyarakat yang tergiur harga murah bisa saja tidak mengetahui secara utuh bagaimana status hukum rumah tersebut.
Apakah rumah benar-benar telah dapat dijual? Apakah proses eksekusinya telah dilakukan sesuai ketentuan? Apakah masih terdapat hak tanggungan atau persoalan hukum lainnya?
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak terjawab, pembeli dapat menghadapi persoalan di kemudian hari.
Dalam situasi tertentu, bukan hanya debitur yang berpotensi dirugikan. Pembeli yang beritikad baik pun dapat ikut terseret dalam persoalan hukum.
Debitur membutuhkan kepastian mengenai siapa pihak yang secara sah memiliki hak tagih. Sementara pembeli membutuhkan kepastian bahwa rumah yang dibelinya memang memiliki status hukum yang jelas.
Karena itu, persoalannya tidak semata-mata mengenai ada atau tidaknya “oknum”. Ada pula persoalan mengenai bagaimana sistem memberikan kepastian kepada seluruh pihak dalam transaksi.
Masyarakat sebenarnya dapat melakukan sejumlah langkah sederhana sebelum membeli rumah yang berasal dari proses kredit atau pengalihan piutang.
Pertama, jangan mudah tergiur harga yang terlalu murah.
Harga jauh di bawah pasar harus menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam, bukan justru membuat calon pembeli terburu-buru melakukan pembayaran.
Kedua, periksa status tanah dan bangunan.
Calon pembeli perlu memastikan status sertifikat serta mengetahui apakah terdapat hak tanggungan, sita, atau persoalan hukum lain yang melekat pada objek tersebut.