
“Kan semua untuk masyarakat bukan pribadi. RTH itu adalah untuk kepentingan publik. Kita bersama-samalah untuk menyelesaikan sengketa ini,” tegasnya.
“Pemerintah intinya sudah memberikan win win solution tentang lahan masyarakat yang dijadikan RTH ini. Jadi kita kembalikan lagi nanti masyarakat mau menerima atau tidak karena memang masyarakat punya sertifikat hak kepemilikan yang dikeluarkan Badan Pertahanan Nasional, ” lanjutnya.
Era juga menyatakan, pemerintah akan mempertahankan lahan tersebut sebagai RTH karena sudah ada Perda yang mengatur hal tersebut.
“Kan sudah ada Perda, kalau kita lepas akan timbul masalah baru. Intinya kami selesaikan secara win win solution, ” tutupnya.
Ditempat yang sama, Ari Yanuar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengatakan, akan menghitung seluruh ganti rugi menggunakan badan Aprisial tanah untuk menghitung segala ganti rugi.