Caplok Tanah Warga, Pemkan Bangka Tengah Siapkan Dana Rp 1,7 M

    Foto: RDP di Komisi III DPRD Bangka Tengah. (Erwin)

    “Kita hitung dulu berapanya dari Aprisial lalu kita anggarkan lagi. Untuk sekarang, kita sudah anggarkan 1,7 miliar karena nilai pergantian total pembebasan lahan hanya 1,1 hektare dan sisa 5,9 hektarenya sudah kita bebaskan sejak 2011,” jelas

    Ari juga menegaskan, jika nanti masyarakat tidak menerima ganti rugi yang sudah dihitung badan Aprisial tanah, maka silahkan bawa ke jalur hukum dan kami akan titipkan uang pergantian di Pengadilan sesuai aturan,” tandasnya.

    Sementara itu, Rahmad Hidayat Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dina Pekerjaan Umum (PU) Bangka Tengah menjelaskan, jika Rencana Tata Ruang penunjukan Alun-Alun Kota Koba sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sejak 2011.

    “2011 sudah kita atur di Perda mana saja daerah RTHnya, dan 2018 itu Perda no 1 tahun 2018 mengatur tentang RDTR kawasan Kota Koba dan Pangkalan Baru bukan RTH di alun-alun Kota Koba, ” jelasnya singkat.

    Sementara itu, Astoni salah satu pemilik lahan yang berprofesi sebagai guru mengatakan, jika pemda dzholim kepada mereka karena di gantung selama 5 tahun terkait lahan mereka.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook