Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Buron Selama 8 Bulan, Romlan Ditangkap di Sungailiat

181
×

Buron Selama 8 Bulan, Romlan Ditangkap di Sungailiat

Sebarkan artikel ini
IMG 20220826 WA0017
Foto: Romlan saat diamankan di Polres Bangka Tengah. (Erwin/intrik)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pelarian Romlan akhirnya terhenti ditangan Satu Reskrim Polres Bangka Tengah setelah buron selama delapan bulan, Jumat (26/8/2022).

Pria 32 tahun itu diketahui menjadi target polisi karena terlibat kasus pencurian yang dialami Masni (37) di Pantai Sumur Tujuh, Koba pada 2 Februari 2022 lalu.

Romlan sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan menjadi spesialis pencurian di tempat wisata.

“Pelaku memang di kenal sebagai spesialis pencurian dilokasi tempat wisata seperti Sumur Tujuh dan lokasi-lokasi wisata lainnya,” ungkap Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata.

Pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari pengumpulan informasi dilapangan yang mana didapati informasi terkait dengan ciri-ciri pelaku.

Ia mengatakan bahwa Sinar Laut, Padang Mulya, Bangka Tengah itu diamankan ditempat persembunyiannya di Sungailiat Kabupaten Bangka tanpa ada perlawanan.

“Unit Pidum Sat Reskrim begitu menerima informasi keberadaan pelaku yang sedang berada disebuah rumah di Sungailiat, langsung menuju ke lokasi serta berhasil mengamankan pelaku,” ucap AKP. Wawan.

Dari tangan pelaku, pihaknya mendapatkan beberapa barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merk VIVO Y 91C warna Sunset Red, 1 buah tas bewarna coklat bercorak bunga, motor merek Honda Vario 150 dan sebuah tas hitam yang berisikan uang tunai Rp 600 ribu.

“Untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

“Untuk pelaku sendiri kita akan terapkan pasal pencurian (362 KUHP-red) yang mana ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara,” tutup Wawan. (Erwin)

Baca Juga:  Menanti Siapa Nahkodai Pemuda Pancasila Kabupaten Bangka, Empat Tahun Ke Depan ?
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas