
Sementara itu Bupati Bangka, Fery Insani dalam pidato sambutannya menyampaikan LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“LKPJ ini juga menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip Good Governance. Ruang lingkup penyusunan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk capaian program dan kegiatan sesuai perubahan RKPD 2025, permasalahan serta upaya penyelesaiannya,” jelasnya.
Ia juga mengataman pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD tahun 2025 oleh perangkat daerah merupakan implementasi penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, non pelayanan dasar, pilihan serta fungsi penunjang yang menjadi kewenangan daerah.