
“Salah satu kewajiban bupati adalah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah, dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.
Dalam hal ini DPRD Kabupaten Bangka sesuai kewenangannya akan melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran untuk membahas LKPJ tahun 2025.
“Sesuai ketentuan pasal 22 permendagri nomor 19 tahun 2024, dalam melaksanakan pembahasan DPRD harus memperhatikan capaian kinerja program atau kegiatan, kedua pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dalam menyelenggaran urusan pemerintahan,” ujar Jumadi.