
INTRIK.ID, BANGKA — DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2025, Rabu (25/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi,S.IP dan dihadiri oleh dihadiri oleh Bapak Bupati Bangka Fery Insani, S.E., M.M, wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP, M.Trip, wakil ketua I DPRD Hendra Yunus,SE wakil serta Forkopimda.
Dalam sambutannya, Jumadi mengatakan rapat ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahan dan pasal 21 permendagri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Salah satu kewajiban bupati adalah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah, dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.
Dalam hal ini DPRD Kabupaten Bangka sesuai kewenangannya akan melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran untuk membahas LKPJ tahun 2025.
“Sesuai ketentuan pasal 22 permendagri nomor 19 tahun 2024, dalam melaksanakan pembahasan DPRD harus memperhatikan capaian kinerja program atau kegiatan, kedua pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dalam menyelenggaran urusan pemerintahan,” ujar Jumadi.
Sementara itu Bupati Bangka, Fery Insani dalam pidato sambutannya menyampaikan LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“LKPJ ini juga menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip Good Governance. Ruang lingkup penyusunan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk capaian program dan kegiatan sesuai perubahan RKPD 2025, permasalahan serta upaya penyelesaiannya,” jelasnya.
Ia juga mengataman pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD tahun 2025 oleh perangkat daerah merupakan implementasi penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, non pelayanan dasar, pilihan serta fungsi penunjang yang menjadi kewenangan daerah.
“LKPJ ini akan dibahas secara internal oleh DPRD, yang kemudian menghasilkan rekomendasi, saran, dan koreksi terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025,” tegas Fery.(adv)