Bukan Wewenangnya Lagi, Masih Banyak Kades Minta PU Perbaiki Jalan Setapak

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bangka Tengah masih sering mendapatkan aduan terkait rusaknya jalan setapak meskipun sudah bukan wewenangnya lagi.

    Kabid Bina Marga, Agus mengatakan sejak tahun 2024, jalan setapak sudah bukan wewenang DPU lagi melainkan dinas perhubungan.

    “Jadi kalau untuk jalan lingkungan itu ranahnya ada di Diperkimhub, kalau jalan penyambung desa atau berbatas untuk jalur ke jalan provinsi itu jalan kabupaten. Terus jalan protokol kabupaten ada di Provinsi. Dan jalan protokol lintas kabupaten ada di Kementerian, ” jelasnya kepada awak media, Kamis (6/2/2025).

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook