
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso meminta kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi ditindaklanjuti dengan koordinasi dan langkah konkret.
“Kami berharap kerja sama ini ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif, komunikasi yang terbuka, dan aksi nyata di lapangan,” ujarnya.
Riono juga mengingatkan jajaran Jaksa Pengacara Negara dan bidang pemulihan aset untuk menjaga integritas, profesionalisme serta independensi dalam menjalankan tugas.
Penguatan kerja sama ini berlangsung di tengah agenda penataan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung. PT Timah menyebut langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kerangka tersebut, PT Timah menyatakan akan melanjutkan penataan kemitraan, penguatan kepatuhan, pencatatan asal-usul material serta pengelolaan aset melalui proses yang dapat diperiksa dan dievaluasi.(*)
Sumber: PT Timah Tbk