
Kapolda Babel Viktor Theodorus Sihombing menegaskan pelaksanaan kerja sama tetap harus berada dalam koridor hukum.
“Kerja sama ini sesuai judulnya, membantu pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum. Seluruh pelaksanaan tugas harus tetap mengacu pada peraturan dan asas yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, kerja sama dengan Kejaksaan mencakup bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum serta optimalisasi pemulihan aset.
Kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah ditandatangani PT Timah bersama Kejaksaan pada 19 Maret 2024.
Restu mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha perusahaan.
“Fungsi Jaksa Pengacara Negara membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini kami lanjutkan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan,” ujarnya.