
INTRIK.ID, BABEL — PT Timah (Persero) Tbk memperkuat tata kelola perusahaan di Bangka Belitung dengan menggandeng aparat penegak hukum dalam pengamanan, penertiban hingga pemulihan aset.
Langkah tersebut dilakukan melalui dua kerja sama yang diteken secara berurutan. Pada 23 September 2026, PT Timah menandatangani perjanjian dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait bantuan pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum.
Sehari berselang, perusahaan melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri se-Bangka Belitung untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta optimalisasi pemulihan aset.
Kerja sama dengan Polda Babel ditandatangani Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro dan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing di Graha Timah, Pangkalpinang.
Restu mengatakan kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya dan akan ditindaklanjuti, antara lain melalui bimbingan teknis Sistem Manajemen Pengamanan.
“Alhamdulillah PKS dan turunannya bisa dimulai. Sebelumnya sudah dilakukan, ini merupakan bagian dari perpanjangan. Kami merasakan bahwa PT Timah membutuhkan dukungan dalam menjalankan peningkatan tata kelola operasional perusahaan,” kata Restu.
Kapolda Babel Viktor Theodorus Sihombing menegaskan pelaksanaan kerja sama tetap harus berada dalam koridor hukum.
“Kerja sama ini sesuai judulnya, membantu pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum. Seluruh pelaksanaan tugas harus tetap mengacu pada peraturan dan asas yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, kerja sama dengan Kejaksaan mencakup bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum serta optimalisasi pemulihan aset.
Kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah ditandatangani PT Timah bersama Kejaksaan pada 19 Maret 2024.
Restu mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha perusahaan.
“Fungsi Jaksa Pengacara Negara membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini kami lanjutkan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso meminta kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi ditindaklanjuti dengan koordinasi dan langkah konkret.
“Kami berharap kerja sama ini ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif, komunikasi yang terbuka, dan aksi nyata di lapangan,” ujarnya.
Riono juga mengingatkan jajaran Jaksa Pengacara Negara dan bidang pemulihan aset untuk menjaga integritas, profesionalisme serta independensi dalam menjalankan tugas.
Penguatan kerja sama ini berlangsung di tengah agenda penataan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung. PT Timah menyebut langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kerangka tersebut, PT Timah menyatakan akan melanjutkan penataan kemitraan, penguatan kepatuhan, pencatatan asal-usul material serta pengelolaan aset melalui proses yang dapat diperiksa dan dievaluasi.(*)
Sumber: PT Timah Tbk