Scroll untuk baca artikel
NasionalPeristiwa

Bom Waktu ! Tiga Lembaga Resmi Laporkan Pengerusakan Hutan Produksi Ke Tingkat Pusat

665
×

Bom Waktu ! Tiga Lembaga Resmi Laporkan Pengerusakan Hutan Produksi Ke Tingkat Pusat

Sebarkan artikel ini
IMG 20230624 WA0000
Caption : Penyampaian berkas laporan mafia tanah kepada Kejaksaan Agung RI oleh LSM KPMP Babel, TOPAN - RI Babel, LIN Babel

JAKARTA. INTRIK.ID – Bukan tong kosong nyaring bunyinya, pernyataan Tiga lembaga akan melaporkan pengerusakan Kawasan Hutan Produksi ( HP ) Gunung Maras, Tirus dan Parit 40 di Kabupaten Bangka, Provinsi Babel ke tingkat pusat resmi dilaporkan, Jumat ( 23/6/2023). Tiga lembaga tersebut LSM KPMP Babel, TOPAN – RI Babel, LIN Babel.

Berkomitmen untuk membawa persoalan pengerusakan kawasan HP dimaksud ke Jalur hukum. Tiga lembaga itu sudah menyampaikan laporan dan menyerahkan barang bukti ke pihak GAKKUM KLHK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung

Waduh mengerikan materi laporan meliputi pengerusakan kawasan HP oleh aktivitas tambang timah , Perkebunan Sawit, Mafia tanah dan oknum APH terlibat dalam pengerusakan kawasan tersebut. Tinggal menunggu Bom waktu ini meledak!?

Sedang tidak baik – baik saja untuk oknum APH diduga terlibat dalam pengerusakan kawasan HP. Ketua TOPAN – RI Babel Muhamad Zen mengatakan Sudah menyurati Kapolri dan Kabid Propam Mabes Polri terkait oknum polisi yang diduga terlibat sebagai pelaku perambah kawasan hutan untuk pertambangan ilegal dan perkebunan sawit. kami juga membuat Laporan Ke Jaksa Agung RI adanya dugaan mafia tanah/ praktik jual beli lahan didalam kawasan hutan produksi Gunung Maras.

Pemberitaan INTRIK.ID Sebelumnya Belum lama ini santer di publik adanya pengerusakan kawasan Hutan Produksi ( HP ) Gunung Maras, Tirus, Kecamatan Riau Silip dan Parit 40 Kecamatan Sungailiat. Kawasan HP tersebut digunakan untuk perkebunan sawit dan pertambangan timah.

Dikabarkan sejumlah cukong, oknum APH terlibat dalam aktivitas pengerusakan kawasan HP dimaksud. Raungan mesin Excavator seperti cangkul raksasa yang siap menumbangkan ribuan jenis vegetasi dalam kawasan HP dimaksud.

Sedap – sedap ngeri juga , diketahui kawasan HP ada masuk konsesi PT. Istana Kawi Kencana ( PT. IKK ) , Masuk IUP Milik PT . Timah, PT INHUTANI wilayah Bangka. Seperti apa polemik ini berlanjut, ikut perkembangannya.

Baca Juga:  Tabrakan di Desa Nibung, Eko Tewas di Tempat

Setelah melalui pertimbangan, kajian dan meyakinkan. LSM KPMP, TOPAN – RI Babel, LIN Babel akan melaporkan pengerusakan sejumlah kawasan HP itu ke tingkat pusat. Hal itu disampaikan Suhendro Ketua LSM Komando Pejuang Merah Putih ( KPMP ) Babel kepada INTRIK.ID, Selasa ( 20/6/2023 ) siang.

“Kita akan laporkan terkait pengerusakan sejumlah kawasan HP Gunung Maras, Tirus, Parit 40 ketingkat pusat. Untuk pengerusakan kawasan HP kami akan audiensi dan buat laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK – GAKKUM ). Sedangkan ke Mabes Polri kami akan menyampaikan tembusan terkait laporan ada keterlibatan oknum APH yang dilaporkan TOPAN – RI ke Polda Babel tanggal 15/6/2023 lalu. Agar pihak Mabes Polri memantau,” kata Suhendro

Tidak mau hanya bermodalkan omong doang, Suhendro menyampaikan sudah mengantongi bukti – bukti untuk disampaikan kepada pihak Mabes Polri dan GAKKUM KLHK.

“Berdasarkan bukti yang kita dapatkan di lapangan beberapa nama pemilik alat berat ( Excavator), Pemilik Tambang, Oknum APH terlibat langsung dalam pengerusakan kawasan HP dimaksud. Dari pengakuan pemilik tambang dirinya membeli lahan ( Kawasan HP – red ) dari oknum APH bersama Mesin Tambang seharga RP. 70.000.000 dimana uang tersebut diambil Inisial “AD” disaksikan aparat pemerintahan tingkat desa setempat,” ungkapnya.

Ditanya pengerusakan sejumlah kawasan HP dipergunakan pihak tertentu untuk apa? Suhendro menyebutkan untuk perkebunan sawit dan tambang timah.

” Kawasan HP Gunung Maras dipergunakan untuk tambang timah dan perkebunan sawit, kawasan HP Tirus Tambang, sedangkan Kawasan HP parit 40 murni pengerusakan oleh pertambangan timah masuk IUP PT. Timah, PT. INHUTANI. HP Parit 40 ini adanya indikasi pembiaran, Sedang gunung Maras dan tirus masuk konsesi PT. IKK ada apa ini semua. Kita bersama tim sudah siap berangkat ke Jakarta dalam beberapa hari ini,” terangnya.

Baca Juga:  Pemkab Bateng Kembali Raih Penghargaan Nirwasita Tantra

Pernyataan serius juga dilontarkan ketua Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Babel Ibrahim, bahwa pihaknya tidak main – main dalam hal laporan pengerusakan kawasan HP itu.

“LIN DPD- 08 Babel akan terus mengawal laporan yang sudah dilayangkan ke Ditjen Gakkum KLHK Maupun surat-surat tembusan laporan yang sudah di berikan secara langsung ke Instansi Penegak Hukum yang ada di provinsi Babel termasuk mengkoordinasikan secara langsung Kementerian LHK hingga ke Mabes Polri dan lainnya,” tegasnya.

Ketua LIN Babel itu meminta penjarakan siapa saja terlibat aktivitas pengerusakan kawasan HP Gunung Maras, Tirus dan Parit 40.

“LIN BABEL mendesak APH tangkap dan penjarakan oknum-oknum yang merusak kawasan tersebut, yang melakukan kegiatan tanpa izin, jangan biarkan pelanggaran yang terjadi di objek tersebut, yang hanya menguntungkan dan memperkaya segelintir orang, dampaknya menimbulkan kerugian negara, serta kerusakan lingkungan. Hukum harus ditegakkan agar ada efek jera, dan ini sangat penting untuk keberhasilan penegakan hukum serta penyelamatan lingkungan hidup dan kawasan hutan”, pinta Ibrahim.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas