
“Pada Kamis (25/7) sekira pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang untuk mengambil paket tersebut. Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi dan berhasil mengamankan MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT. CAS sebagai perusahaan penerima barang impor tersebut,” ungkapnya, Senin (5/8/2024).
Dari situ, pihaknya mengatakan barang bukti berupa lima karung yang didalamnya terdapat 10 bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram.
[irp]
Ia juga mengatakan melakukan penggeledahan ke sebuah ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur berdasarkan pengakuan AS.
“Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang didalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram,” terangnya.