BANGKA BARAT. INTRIK.ID – Sudah sering terjadi penangkapan kegiatan Penyelundupan pasir timah di Provinsi Bangka Belitung. Namun sayang pemilik barang tidak pernah terungkap? Begitu susah kah untuk mengungkapnya? Entah lah semua itu kewenangan pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ). Semua harus mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Berkaitan dengan kegiatan Penyelundupan pasir timah, tepatnya Kamis ( 24/4/2025) Polres Bangka Barat melalui Satpolair berhasil mengamankan 5 ton pasir timah berikut ABK , Nahkoda dan 1 unit kapal kayu. Penangkapan terjadi diperairan keranggan Muntok.
Tindak lanjut penangkapan tersebut pihak penyidik Polres Bangka Barat, kabarnya sudah menetapkan 8 ABK sebagai tersangka ( TSK ). Namun hingga saat ini siapa pemilik pasir timah itu masih misterius. Dari informasi beredar dan masih belum bisa dipastikan sejumlah nama big bos mulai mencuat.
Salah satu big bos yang disebut – sebut AHY Rambat sebagai pemilik barang , akan tetapi saat dikonfirmasi yang bersangkutan menyangkal hal itu. Dirinya tidak mengetahui sama sekali akan pasir timah dimaksud.
“Saya tidak tahu-menahu, tidak ada kaitannya dengan saya,” Jawab AHY Rambat.
Disisi lain Kapolres Babar AKBP Aditya Pradana menegaskan bahwa kasus 5 ton pasir timah selundupan masih dalam penyelidikan. Untuk informasi perkembangannya, orang nomor satu di jajaran Polres Bangka itu menyampaikan agar wartawan menunggu perkembangan resmi dari Polres Bangka Barat.
“Masih Penyelidikan,Sebaiknya untuk rekan-rekan wartawan menunggu informasi perkembangan resmi dari kami supaya tidak timbul persepsi publik,” tutupnya.
Jika polres Bangka Barat berhasil mengungkap siapa pemilik pasir timah sebanyak 5 ton yang akan diselundupkan itu. Suatu prestasi luar biasa, mengingat selama ini pemilik barang tidak pernah terungkap.