
“Dari sini nanti kita bisa lihat OPD mana nanti yang kelebihan honorer dan mana yang kurang. Jadi nanti OPD yang kelebihan honorernya akan kita pindahkan,” tegasnya.
Ia juga mengatakan para honorer tidak akan menerima gaji jika tidak melaporkan SKPnya sehingga wajib memberikan laporan.
“Kalau tidak melaporkan SKPnya, mereka tidak menerima gaji karena itu konsekuensinya, itu sanksi. Makanya harus melapor SKPnya,” pungkas Baharita.
Saat ini tenaga honorer yang paling banyak ada di bagian sekretariat daerah dan DPRD Bangka.
“Tenaga honorer kita saat ini ada lebih dari tiga ribu, yang paling banyak ada di bagian setda dan DPRD,” tambahnya.(int)