
Adanya sistem tersebut akan mendisiplinkan dan mengoptimalkan kinerja para pegawai kontrak sesuai dengan harapan bupati.
“Menurut saya itu bagus karena bisa memaksimalkan kerja para pegawai kita. Bupati sejak awal juga menginginkan semua pegawainya bisa maksimal dalam bekerja,” terang Iwan.
Kepala BKPSDMD Bangka, Baharita mengatakan aturan tersebut sudah ditetapkan pada bulan Februari 2021 ini untuk mendisiplinkan para honorer dalam menjalankan tugasnya.
Ia juga menegaskan bahwa aturan itu juga untuk melihat kebutuhan tenaga honorer disuatu OPD. Dengan adanya SKP, maka pihaknya bisa memindahkan tenaga honorer ke OPD yang kekurangan.