
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Lampung oleh Tim Cobra Polres Bangka Tengah tanpa perlawanan.
Sebelum melarikan diri ke Lampung, pelaku juga sempat cekcok dengan masyarakat Batu Belubang saat sedang melaut disana.
“Jadi pelaku memang sudah putus sekolah dari SD dan memang anak yang lumayan bermasalah di sini (Bateng) dan kampungnya (Lampung),” ungkapnya.
Pelaku saat ini berada di Rutan Polres Bangka Tengah. Atas tindakannya, pelaku dijatuhi 2 undang-undang dengan tuntutan sampai 15 tahun penjara lebih.
“Pelaku dituntut 2 Undang-Undang yakni, Undang-Undang Perlindungan anak dengan tuntutan sampai 15 tahu dan Undang-Undang ITE dengan tuntutan sampai 6 Tahun,” tutup AKP. Wawan. (Erwin)