
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Tim Cobra Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak dan penyebaran video syur seorang pelajar berusia 14 tahun di Bangka Tengah.
Pelaku yang berinisial MK (16) warga asli Lampung berhasil memperdaya bocah 14 tahun di Bangka Tengah. Ia berhasil mempersetubuhi dan menyebarkan video tidak senono anak dibawah umur tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP. Wawan Suryadinata menjelaskan, kejadian terjadi tanggal 27 januari 2023 dan berlanjut di tanggal 28 Januari 2023.
AKP. Wawan melanjutkan, laporan diterima oleh Polres Bangka Tengah tanggal 30 Januari 2023 dengan pemerosesan tiga tahapan. Tahapan tersebut meliputi, penerimaan lapiran, penyelidikan dan penetapan serta penerbitan LP.
AKP. Wawan mengatakan, kejahatan terjadi di dua hari pada bulan yang sama. Dimana pelaku melakukan 2 kejahatan dengan tuntutan 2 undang-undang.