
“Kemudian sekarang ketua DPD HNSI Provinsi Babel bukan ketua defenitif tapi Pelaksana Tugas ( PLT) . Mosi tidak pecaya lima pengurus ranting dituangkan dalam bentuk surat petnyataan. Berdasarkan DPP HNSI semua memiliki dokumn AHU dari Kemenkumham. Sebagai tokoh HNSI Bangka saya menilai secara pribadi HNSI Bangka diluar Muscab V ini sudah cacat hukum,” pungkasnya.
Ditanya apakah hasil Muscab V DPC HNSI Bangka Mnunggal akan bergabung dengan HNSI Bamgka periode 2020 – 2024 ? RDM menjawab HNSI sifatnya terbuka.
“Untuk itu kami membuka diri baik kubu HNSI sebelah dan HNSI sekarang kalau mau gabung . Menyikapi Rakercab itu cacat hukum karena tidak qorum, pertama tidak dihadiri pengurus ranting dan tidak dihadiri 50% + 1 pengurus DPC HNSI Bangka. Muscab V DPC HNSI Bangka ini mengikuti Kongres Bogor,” tutupnya.