BANGKA. INTRIK.ID – – Belum genap satu bulan menghirup udara bebas program asimilasi, HN (42) warga binaan kembali berulah lagi. HN warga Sungailiat diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat )
Tak tanggung – tanggung puluhan Hand Phone ( HP ) berbagai merk berhasil digondol HN, dengan total 7 Tempat Kejadian Perkara ( TKP ).
Diketahui HN mendapat program asimilasi Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) yang ada di Sungailiat.
Demikian disampaikan Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan saat Konfrensi pers ungkap kasus, Selasa ( 15/9/2020) siang bertempat di Polsek Sungailiat.
“Awalnya ada laporan Polisi tertanggal 14 September 2020, setelah dilakukan pengembangan indentitas pelaku sudah diketahui kemudian pelaku ( HN – red ) berhasil diamankan,” kata Widi Haryawan.
Pengakuan HN tindak pidana curat dilakukannya sekitar bulan Agustus 2020.
“Pelaku bebas dari lapas tanggal 20 Agustus 2020, dari keterangan HN dirinya melakukan curat tanggal 29 Agustus 2020. TKP rumah kontrak dibelakang Masjid Alhitihad Sungailiat,” terangnya.
Sambung Widi Haryawan, Bermodalkan pahat kayu HN membuka bagian rumah kemudian masuk kedalam mengambil barang.
“Modus operandi pelaku, mencongkel jendela bagian depan setelah itu pelaku masuk kedalam rumah mengambil 1 unit HP beserta dompet berisi uang Rp. 350.000. atas perbuatannya korban mengalami kerugian Rp. 2.850.000,” tutupnya.
Berikut keterangan TKP menurut pengakuan pelaku :
– Depan Masjid Alhitihad Sungailiat
– Kampung Jawa Sungailiat
– Samping Masjid Alhitihad
– Kontrakan Lingkungan Senang hati
– Lingkungan Air Hanyut
– Samping Masjid Alhitihad
– Lingkungan Cokro
– Lingkungan Cokro ( Intrik.id )
Sumber : Konfrensi Pers Polsek Sungailiat.