INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Hati kedua masa tenang Badan Pengawas Pemilihan Umum Bangka Tengah (Bawaslu Bateng) telah menertibkan 15.094 Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum.
Komisioner Bawaslu Banvka Tengah, Muhammad Tamimi mengatakan APK tersebut berupa bendera, baliho hingga spanduk.
“Jadi kami bersama Sat Pol PP dan kepolisian telah menertibkan APK yang masih berseliweran di masa tenang termasuk ditempat yang berbayar,” ucapnya, Senin (12/2/2024).
Ia mengatakan, seluruh APK tersebut akan dimusnahkan setelah 60 hari atau pihak partai bisa mengambilnya dengan menandatangani berita acara.
“Kita musnahkan kalau sudah lewat 60 hari dan kalau ada yang mau mengambil bendera partainya bisa dan tanda tangan berita acara,” jelas Tamimi.
Pihaknya juga terus berpatroli untuk menghidari adanya dugaan kecurangan money politik dan pencegahan tindak pelanggaran lainnnya di masa tenang ini.
“Kami juga standby 24 serta berpatroli untuk mencegah tindak pelanggaran pemilu. Kami ingin antisipasi resiko sekecil mungkin agar tegak keadilan pemilu,” ungkapannya.
Tamimi menghimbau, masyarakat jangan menerima money politic dan para peserta pemilu jangan coba-coba melakukan hal itu.
“Kami akan menegakan keadilan pemilu karena bersama Bawaslu tegakan keadailan pemilu,” tutupnya.