Belajar dari Kasus Pelecehan Seksual di Gorontalo, Pelaku Harus Dihukum Lebih Berat

    Zakiyah Nailah Nanda

    Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

    Seorang pendidik berinisial DH yang mengajar di sebuah lembaga pendidikan agama di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, kini menghadapi tuduhan serius terkait tindakan asusila terhadap seorang siswi kelas 12. DH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari paman korban yang juga merupakan wali siswa,laporan kepolisian dengan nomor LPD199/9/2024 yang diterima oleh Polres Gorontalo pada 23 September 2024 menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Kasus ini terungkap setelah beredarnya video yang menunjukkan dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh guru berusia 57 tahun tersebut terhadap siswi tersebut video mesum guru dan siswi di Gorontalo tersebut memperlihatkan persetubuhan antara guru berinisial DA dengan siswi berinisial PP. Peristiwa persetebuhan antara guru inisial DA dan murid PP diketahui berlandaskan suka sama suka sehingga tidak ada paksaan dalam hubungan intim tersebut Dimana sekitar tahun 2022, PP sudah memang memiliki hubungan dekat dengan tersangka DA. Kemudian, berlanjut seterusnya sampai terjadi persetubuhan.

    Viralnya kasus ini lantas membuat keduanya harus berurusan dengan pihak berwajib. Atas perbuatannya, DA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perlindungan anak. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun penjara kemudian, ditambah 3 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.

    Hukuman itu tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban, dimulai dari gangguan  fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup.

    Pelecehan seksual memang bukan hal yang baru ditelinga kita, ini merupakan kejahatan yang terkadang masyarakat menilainya dengan tanggapan “biasa saja” Pelecehan seksual menurut saya, bukan hal yang sepantasnya dianggap biasa, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja pelaku pelecehan seksual melakukan itu tentunya hanya untuk memuaskan dirinya semata, tidak memikirkan dampak yang terjadi setelahnya kepada korban pelecehan, maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. bagaimana tidak,anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook