Bangka Belitung

    Bekerja Dimalam Hari, Pekerja TI Mengkubung Ditangkap Polisi

    ×

    Bekerja Dimalam Hari, Pekerja TI Mengkubung Ditangkap Polisi

    Sebarkan artikel ini
    Foto: Tim dari Polsek Belinyu saat mengamankan pelaku tambang dan sejumlah barang buktinya.(ist)

    BANGKA. INTRIK.ID – Polsek Belinyu berhasil mengamankan 2 orang diduga pekerja Tambang Inkovensional ( TI ) ilegal dan sejumlah peralatan TI, di perairan laut Mengkubung malam hari.

    Kapolsek Belinyu Kompol Noval Nanusa Gegoh, SH, S.IK membenarkan kejadian tersebut.

    “Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, Selasa sekira pukul 15 : 00 WIB bahwa ada aktifitas penambangan dilaut mengkubung di malam hari. mendapat informasi tersebut tim lakukan penyelidikkan,” kata Noval, Rabu ( 17/2/2021) malam.

    Kemudian tim Polsek Belinyu berhasil mengamankan pekerja tambang dan peralatannya.

    “Setelah dilakukan pengintaian, pada hari Kamis nya tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 00.30 wib unit reskrim Polsek Belinyu berhasil mengamankan 2 orang diduga pekerja TI inisial E ( 21 ) sebagai pemilik, BK ( 43 ) warga desa Riding Panjang,” tambahnya.

    Tidak hanya menangkap pekerja, Sejumlah Barang Bukti ikut diamankan.

    “Barang bukti berhasil diamankan Pasir timah seberat kurang lebih 6 Kg, 1 Unit mesin robin merk YASUKA warna orange, 2 Lembar karpet, Selang ulir sepanjang kurang lebih 1 meter,” kata Noval.

    Lebih lanjut, Noval Nanusa Gegoh mengatakan para penambang tersebut akan dijerat dengan UU Minerba.

    “Pasal yang disangkakan Pasal 158UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. sebelumnya sudah dihimbau baik secara langsung maupun dalam bentuk spanduk.  agar tidak melakukan aktifitas penambangan dilaut Mengkubung. Namun masih saja tidak mengindahkan himbauan tersebut,  melakukan aktifitas penambangan pada malam hari,” tutupnya. 

    Sumber : Polres Bangka/ Polsek Belinyu

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas