Begini Kata Mereka !! Soal Rancangan Perbub Tunjangan Perumahan DPR Bangka

    Diakuinya, beban menjadi wakil rakyat itu memang sangat berat tapi setidaknya harus sesuai antara output dan input.

    “inputnya wow, outputnya apa? Selain DL, apalagi yang mereka kerjakan. Tolonglah peka, APBD kita bagaimana kemampuannya ? Apakah memungkinkan. Jangan lagi ada kebijakan yang harus merapel gaji ribuan tenaga honor dan tenaga kontrak. Ingat yang hidup bukan hanya para wakil rakyat. Tapi rakyatnya juga harus tetap hidup selama pandemi, “tutupnya.

    PRAKTISI HUKUM & ADVOKAT 

    Menurutnya Budiyono,SH selaku Praktisi Hukum & advokat, sebuah peraturan jika menimbulkan persoalan harus ditinjau ulang.
    “Peraturan atau hukum itu dibuat tujuannya adalah untuk membawa kebaikan dan manfaat kepada masyarkat.Jika setelah peraturan itu dibuat ternyata menimbulkan suatu persoalan baru maka peraturan atau hukum itu layak untuk di tinjau ulang,”Kata Budiyono, Minggu ( 21/2/2021) malam di Sungailiat.

    Soal Rancangan Perbub nomor 9 Tahun 2021 jika kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) belum mampu sebaiknya tidak dilaksanakan.
    “Terkait pertanyaan tersebut jika perbubnya telah dibuat, namun kondisi APBD kita belum mampu melaksanakan amanat yang tertuang dalam Isi dari Peraturan Bupatinya, maka diharapkan untuk tidak dilaksanakan dulu. menunggu sampai kondisi APBD nya sehat dulu,” tambahnya.

    Lebih lanjut Budiyono menyampaikan secara hukum diperbolehkan.
    “Secara Hukum memang tidak menjadi persoalan dan sah sah saja, jika aturan yang  mengatur soal besaran tunjangan perumahan aggota DPRD nya telah dibuat dan di sahkan sebagai produk peraturan daerah,” jelasnya.
    Diakui Budiyono Perbub tersebut bukan hal yang mendesak.
    “Namun melihat kondisi saat ini sangat menyedihkan jika penerapan aturan tersebut segera di laksanakan. Karena hal itu bukanlah suatu hal yang bersipat mendesak dan bisa di laksanakan di lain waktu pada saat ekonomi dan keuangan daerah telah membaik,” pungkasnya.

    Pemberitaan sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bangka, Tiaman saat dihubungi INTRIK.ID, Jumat ( 5/2/2021) pagi, Melalui pesan singkat WhatsApp ( WA ) membenarkan terkait rancangan Perbup tersebut.

    “Aok ade perbup perubahannya…(Sudah ada Peraturan Bupati Perubahan),” tulis Tiaman.

    Ditanya soal seperti apa Peraturan Bupati perubahan itu?

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook