
BANGKA. INTRIK.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka berencana membuat Peraturan Bupati ( Perbub ),tentang besaran nilai tunjangan perumahan DPRD Bangka. Tertuang dalam rancangan Perbup nomor 9 Tahun 2021, merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bangka nomor 44 Tahun 2017, tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan dan administratif pimpinan beserta anggota DPRD Bangka.
Berbagai kalangan merespon rancangan perbub tersebut diantaranya :
KETUA FRAKSI PARTAI GERINDRA KABUPATEN BANGKA
Ketua Fraksi Partai Gerindra, M Taufik Koriyanto menilai rencana menaikan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Bangka tidak perlu ditutup-tutupi.
Ia meminta pemerintah daerah sebagai instansi publik wajib menyampaikan ke publik terhadap rencana penggunaan keuangan daerah melalui ABPD, semestinya Pihak Sekwan DPRD Bangka yang menyampaikan kepada publik terkait rencana atau usulan kenaikan tunjangan perumahan sesuai dengan amanah UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Munculnya pendapat dan opini negatif terhadap usulan atau rencana kenaikan tunjangan perumahan Anggota DPRD Bangka ini perlu disikapi secara profesional oleh semua pihak agar masalah ini tidak membias baik kepada pihak Eksekutif maupun Legislatif, oleh karena itu perlu diluruskan mengenai rencana atau usulan kenaikan tunjangan perumahan Anggota DPRD Bangka periode 2019-2024,” ungkapnya.
Ia mengatakan tunjangan perumahan anggota DPRD Bangka berdasarkan gaji termasuk yang paling kecil dibandingkan dengan kabupaten/kota di Babel yakni hanya Rp 5.312.500.
Dengan nilai tersebut, anggota DPRD Bangka hanya mendapatkan Rp 318.750.00 selama satu periode atau lima tahun. Padahal berdasarkan permendagri No 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemda, setiap anggota harus diberikan fasilitas tanah dengan luas 350 M² dengan luas bangunan 150 M² dengan spesifikasi standar dengan Rumah Dinas Sekda Bangka.
“Apakah dengan tunjangan perumahan anggota DPRD Bangka selama satu priode dengan jumlah uang sebesar itu bisa mendapatkan tanah dan bangunan sebagaimana diamanahkan dalam Permendagri dengan lokasi rumah di ibu kota Kabupaten, sehingga tidaklah berlebihan apabila ada rencana atau usulan kenaikan tunjangan perumahan ini,” tegas Taufik.