Scroll untuk baca artikel
Bangka Belitung

Begini Kata Mereka !! Soal Rancangan Perbub Tunjangan Perumahan DPR Bangka

120
×

Begini Kata Mereka !! Soal Rancangan Perbub Tunjangan Perumahan DPR Bangka

Sebarkan artikel ini
images 20210223140332510

BANGKA. INTRIK.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka berencana membuat Peraturan Bupati ( Perbub ),tentang besaran nilai tunjangan perumahan DPRD Bangka. Tertuang dalam rancangan Perbup nomor 9 Tahun 2021, merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bangka nomor 44 Tahun 2017, tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan dan administratif pimpinan beserta anggota DPRD Bangka.

Berbagai kalangan merespon rancangan perbub tersebut diantaranya :

KETUA FRAKSI PARTAI GERINDRA KABUPATEN BANGKA

Ketua Fraksi Partai Gerindra, M Taufik Koriyanto menilai rencana menaikan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Bangka tidak perlu ditutup-tutupi.

Ia meminta pemerintah daerah sebagai instansi publik wajib menyampaikan ke publik terhadap rencana penggunaan keuangan daerah melalui ABPD, semestinya Pihak Sekwan DPRD Bangka yang menyampaikan kepada publik terkait rencana atau usulan kenaikan tunjangan perumahan sesuai dengan amanah UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Munculnya pendapat dan opini negatif terhadap usulan atau rencana kenaikan tunjangan perumahan Anggota DPRD Bangka ini perlu disikapi secara profesional oleh semua pihak agar masalah ini tidak membias baik kepada pihak Eksekutif maupun Legislatif, oleh karena itu perlu diluruskan mengenai rencana atau usulan kenaikan tunjangan perumahan Anggota DPRD Bangka periode 2019-2024,” ungkapnya.

Ia mengatakan tunjangan perumahan anggota DPRD Bangka berdasarkan gaji termasuk yang paling kecil dibandingkan dengan kabupaten/kota di Babel yakni hanya Rp 5.312.500.

Dengan nilai tersebut, anggota DPRD Bangka hanya mendapatkan Rp 318.750.00 selama satu periode atau lima tahun. Padahal berdasarkan permendagri No 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemda, setiap anggota harus diberikan fasilitas tanah dengan luas 350 M² dengan luas bangunan 150 M² dengan spesifikasi standar dengan Rumah Dinas Sekda Bangka.

Baca Juga:  Masuk ke Wisata Celosia Garden Ake Bisa Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Syariah

“Apakah dengan tunjangan perumahan anggota DPRD Bangka selama satu priode dengan jumlah uang sebesar itu bisa mendapatkan tanah dan bangunan sebagaimana diamanahkan dalam Permendagri dengan lokasi rumah di ibu kota Kabupaten, sehingga tidaklah berlebihan apabila ada rencana atau usulan kenaikan tunjangan perumahan ini,” tegas Taufik.

Mengenai adanya rumah dinas anggota DPRD Bangka yang berlokasi di Kelurahan Kenanga semenjak periode 2004-2009 telah dikembalikan ke Pemda Bangka untuk dijadikan perumahan ASN, karena tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

“Kiranya rencana atau usulan kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Kab. Bangka tidak perlu di diperdebatkan mengingat Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka masuk dalam kategori sedang dengan APBD tahun 2021 sekitar 1.1 Triliun, kami dari Fraksi Gerindra berpandangan apabila rencana atau usulan kenaikan tunjangan perumahan tersebut menyayat hati dan prasaan masyarakat Kabupaten Bangka lebih baik ditunda,” pungkasnya.(int)

KETUA PERSATUAN WARTWAN INDONESIA ( PWI ) KABUPATEN BANGKA

Zuesty Novianti Ketua Terpilih PWI Bangka kepada wartawan Jum’at (5/2/2021) siang, Mengatakan saat pandemi covid rakyat lagi susah.

“Tampak kurang etis kalau mereka merengek – rengek minta tunjangan perumahan dikala pandemi covid. Perekonomian rakyat semakin terpuruk. Harga kebutuhan hidup serba naik di pasaran. Jangankan itu, untuk cari gas 3 kg aja rakyat harus beteriak. Apa mereka melek melihat kondisi ini. Semacam tak ada respon sama sekali atas teriakan masyarakat. Malah mereka Seenaknya minta tunjangan perumahan, “kritik esty pedas.

Esty menyebutkan Pemkab Bangka sudah menyiapkan rumah dinas di Kelurahan Kenanga.

“Kan sudah ada perumahan DPR di Kelurahan Kenanga. Biar sama – sama merasakan dengan masayarakat disana bagaimana kondisi lingkungan disana. Kenapa harus meminta lagi, mereka tau gak bagaimana kondisi rakyat saat ini,”sindirnya.

Baca Juga:  132 Kendaraan Dinas Akan Dilelang Pemkab Bangka

Dirinya ( Esty – red ) menyarankan
Pemkab Bangka agar lebih memfokuskan pengembangan ekonomi kerakyatan seperti UMKM

“Daya beli masyatakat menurun. Saat ini pedagang banyak tapi yang beli berkurang. Harusnya pemerintah lebih peka lagi seperti merangkul pihak ketiga untuk mendorong UMKM, sektor pertanian, sektor perkinan, sektor pariwisata ditengan tengah pandemi. Harusnya itu yang dipikirkan para wakil rakyat dan pemerintah saat ini, lagian semenjak pandemi seperti tidak ada sepak terjang yang mereka buat untuk masyarakat, “tegasnya.

Diakuinya, beban menjadi wakil rakyat itu memang sangat berat tapi setidaknya harus sesuai antara output dan input.

“inputnya wow, outputnya apa? Selain DL, apalagi yang mereka kerjakan. Tolonglah peka, APBD kita bagaimana kemampuannya ? Apakah memungkinkan. Jangan lagi ada kebijakan yang harus merapel gaji ribuan tenaga honor dan tenaga kontrak. Ingat yang hidup bukan hanya para wakil rakyat. Tapi rakyatnya juga harus tetap hidup selama pandemi, “tutupnya.

PRAKTISI HUKUM & ADVOKAT 

Menurutnya Budiyono,SH selaku Praktisi Hukum & advokat, sebuah peraturan jika menimbulkan persoalan harus ditinjau ulang.
“Peraturan atau hukum itu dibuat tujuannya adalah untuk membawa kebaikan dan manfaat kepada masyarkat.Jika setelah peraturan itu dibuat ternyata menimbulkan suatu persoalan baru maka peraturan atau hukum itu layak untuk di tinjau ulang,”Kata Budiyono, Minggu ( 21/2/2021) malam di Sungailiat.

Soal Rancangan Perbub nomor 9 Tahun 2021 jika kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) belum mampu sebaiknya tidak dilaksanakan.
“Terkait pertanyaan tersebut jika perbubnya telah dibuat, namun kondisi APBD kita belum mampu melaksanakan amanat yang tertuang dalam Isi dari Peraturan Bupatinya, maka diharapkan untuk tidak dilaksanakan dulu. menunggu sampai kondisi APBD nya sehat dulu,” tambahnya.

Baca Juga:  Diknas Bangka : Siswa Belum Divaksin, Tidak ada Larangan Belajar Tatap Muka

Lebih lanjut Budiyono menyampaikan secara hukum diperbolehkan.
“Secara Hukum memang tidak menjadi persoalan dan sah sah saja, jika aturan yang  mengatur soal besaran tunjangan perumahan aggota DPRD nya telah dibuat dan di sahkan sebagai produk peraturan daerah,” jelasnya.
Diakui Budiyono Perbub tersebut bukan hal yang mendesak.
“Namun melihat kondisi saat ini sangat menyedihkan jika penerapan aturan tersebut segera di laksanakan. Karena hal itu bukanlah suatu hal yang bersipat mendesak dan bisa di laksanakan di lain waktu pada saat ekonomi dan keuangan daerah telah membaik,” pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bangka, Tiaman saat dihubungi INTRIK.ID, Jumat ( 5/2/2021) pagi, Melalui pesan singkat WhatsApp ( WA ) membenarkan terkait rancangan Perbup tersebut.

“Aok ade perbup perubahannya…(Sudah ada Peraturan Bupati Perubahan),” tulis Tiaman.

Ditanya soal seperti apa Peraturan Bupati perubahan itu?

“Perbup e tentang tim penilai untuk perhitungan besaran tunjangan perumahan dprd,” tutupnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas