SUNGAILIAT, INTRIK.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bangka menetapkan pembayaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi sebesar Rp 32.500 per jiwa.
Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras dengan konversi Rp13.000 per kilogram.
Besaran pembayaran zakat fitrah 1442 hijrah ini juga tidak mengalami perubahan dengan tahun sebelumnya karena harga beras dianggap cukup stabil.
Ketua BAZNAS Kabupaten Bangka, Nasir Hasan mengatakan ketetapan nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan keputusan bersama yang melibatkan pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama dan pengurus masjid.
Sedangkan besaran nilai Fidyah, sambung dia, ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari dengan cacatan fidyah dibayar sesuai dengan kemampuan atau senilai layak makan satu orang miskin per hari.
“Untuk zakat Maal dihitung Haul satu tahunnya sebesar nilai nishab emas seberat 85 gram dengan kadar zakat 2.5 persen,” jelasnya, Kamis (15/4/2021).
Masyarakat atau umat Islam sudah diperbolehkan membayar zakat fitrah, fidyah atau zakat maal di lembaga unit pengumpul zakat (UPZ) yang sah.
“Saya minta pengurus masyarakat yang hendak mengumpulkan dan menyalurkan zakat hendaknya terlebih dahulu melaporkan ke kami untuk diterbitkan surat keputusan mengingat warga yang membayar dan penerima zakat harus didata,” terangnya. (Int)