Bawaslu Bateng Lantik 18 Panwascam

    Marhaendra menyebutkan jika panwascam yang dilantik hari ini harus bekerja secara profesional, tidak melakukan praktek korupsi, tidak mencampuri kebijakan antara administrasi dan mekanisme pleno, harus memenuhi tugas dengan baik, harus jujur sesuai UUD 1995 dan pancasila serta mementingkan kepentingan kelompok bukan pribadi serta tidak mencampurinya.

    “Kalau fakta integritas atau melanggar topoksi tugasnyab bisa dipidana dan dituntut ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku. Jadi ini adalah amanah untuk kemajuan demokrasi Bangsa,” ujarnya.

    Marhaendra mengungkapkan, setelah pelantikan ini anggota panwascam punya tugas terdekat untuk merekrut anggota Pengawas Desa/Kelurahan (PKD).

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook