
Dalam rapat tersebut membahasa raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018, tentang Badan Permusyawaratan Desa serta tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
Sementara itu, satu RAPERDA tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025 – 2045 yang semula terjadwal di masa sidang ke II, selanjutnya direncanakan akan disampaikan pada masa sidang berikutnya karena belum diundangkan dan masih dalam proses tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan kementerian lintas sektor terkait.