BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Kejaksaan Negeri Bangka kembali memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara, kegiatan tersebut berlangsung Kamis ( 12/10/2023) pagi bertempat di halaman kantor Kejari Bangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Putin Helena Laoli, S.H., M.H. dalam keterangan resminya mengatakan Barang Bukti ( BB ) dimusnahkan itu dari sejumlah perkara yang sudah inkrah.
“Barang Bukti dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari 92 Perkara. Narkotika 63 perkara, perkara tindak umum lainnya 29 . Dimana tindak pidana narkotika Shabu 312.4774 gram, ganja 25.1235 gram, ekstasi 39 butir ( 14,58 gram),” ungkapnya.
Untuk pidana umum lainnya, Putin menyebutkan Barang Bukti dimusnahkan ada lembaran uang palsu.
“Dari 29 perkara tindak pidana umum lainya, Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari Handphone 30 buah, Senjata tajam 3 buah, tas & pakaian 20 buah, timbangan 20 buah, uang palsu pecahan RP. 100.000 sebanyak 15 lembar,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan sejumlah awak media terkait Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Desa Balunijuk, kecamatan Merawang, Putin menyampaikan sudah ada penetapan tersangka.
“Soal penyalahgunaan dana Desa Balunijuk bulan September 2023 sudah ada penetapan tersangka. Hari ini ( Kamis 12/10/2023 – red ) pemeriksaan tersangka. Kerugian negara berdasarkan audit inspektorat Kabupaten Bangka RP. 300.000.000,” tutupnya.