
Untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara, kerangka hukumnya juga mencakup Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain terkait persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan, pengawasan, serta sanksi administratif.
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 mengatur perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Di sektor pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah diubah, termasuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
Ketentuan teknis yang relevan perlu dibaca sesuai jenis izin, tahapan kegiatan, dan kewajiban yang berlaku pada masing-masing pemegang izin.
Artinya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah kegiatan memiliki izin.
Kepatuhan pada persetujuan lingkungan, standar operasional, pengendalian dampak, reklamasi, dan pascatambang juga perlu dinilai berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, dugaan pelanggaran harus ditangani melalui proses yang sah dan didukung bukti, bukan melalui prasangka.
Hukum harus bekerja sebelum kerusakan terjadi melalui pencegahan dan pengawasan; saat pelanggaran ditemukan melalui penindakan yang proporsional; dan setelah kegiatan selesai melalui pemenuhan kewajiban pemulihan.
Kewenangan Harus Jelas, Tanggung Jawab Tidak Boleh Mengambang
Dalam isu pertambangan, ketepatan menyebut instansi sangat penting. Pemerintah kabupaten tidak dapat begitu saja dianggap memiliki seluruh kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan.
Pembagian kewenangan harus merujuk pada peraturan perundang-undangan, pendelegasian yang berlaku, jenis izin, serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan masing-masing.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Peraturan Daerah Provinsi Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan pendelegasian kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Materinya mencakup antara lain: perizinan berusaha, pembinaan, pengawasan, pengelolaan data dan informasi, koordinasi dengan pemerintah pusat serta kabupaten/kota, penyelesaian permasalahan pertambangan, dan perlindungan lingkungan hidup.
Karena itu, ketika muncul persoalan di suatu lokasi, langkah pertama adalah memastikan status wilayah dan izin, jenis kegiatan, instansi yang berwenang, serta bukti dampak yang dilaporkan.
Pemerintah Kabupaten Bangka tetap dapat menjalankan kewenangan yang dimilikinya, menindaklanjuti pengaduan, menyampaikan informasi yang terbuka bagi publik, dan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan sektoral.
Pembagian kewenangan seharusnya tidak menjadi alasan saling melempar tanggung jawab. Sebaliknya, koordinasi perlu membuat masyarakat mengetahui ke mana laporan disampaikan, siapa yang memeriksa, bagaimana hasilnya diumumkan, dan apa tindak lanjutnya.
Reklamasi Harus Diuji dari Hasilnya
Reklamasi dan pascatambang tidak semestinya dinilai hanya dari dokumen atau kegiatan seremonial. Penilaiannya perlu mengacu pada rencana yang disetujui, kondisi lokasi, indikator teknis, keselamatan, serta hasil pemantauan yang dapat diverifikasi.
Tidak semua lokasi mempunyai kondisi yang sama, sehingga ukuran pemulihan juga harus mengikuti karakteristik dan kewajiban yang berlaku.