
Oleh: Badiuz Adha, S.H., Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB)
Ada satu hal yang sering luput ketika kita berbicara tentang kekayaan timah di Bangka: kita mudah menghitung apa yang dapat diambil dari bumi, tetapi tidak selalu memberi perhatian yang sama pada apa yang harus dijaga setelah kegiatan pertambangan selesai.
Masyarakat Bangka tidak hidup dari timah semata. Ada keluarga yang membutuhkan air bersih, petani yang memerlukan tanah produktif, nelayan yang menggantungkan penghidupan pada perairan, serta generasi muda yang berhak mewarisi lingkungan yang layak.
Timah memiliki arti ekonomi bagi daerah dan menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat. Karena itu, persoalan pertambangan tidak tepat dibahas dengan menyederhanakannya sebagai pertentangan antara tambang dan rakyat.
Yang perlu diuji adalah apakah kegiatan pertambangan dilakukan sesuai hukum, apakah dampaknya dikendalikan, dan apakah kewajiban pemulihan dilaksanakan.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana memastikan manfaat ekonomi hari ini tidak berubah menjadi beban lingkungan bagi masyarakat pada masa depan?
Persoalannya bukan semata-mata apakah timah boleh ditambang, melainkan bagaimana kegiatan itu dijalankan, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana tanggung jawab atas dampak lingkungannya dipenuhi.
Jangan Menarik Kesimpulan Tanpa Data
Dalam menulis tentang lingkungan, kritik yang kuat harus berdiri di atas fakta yang dapat diperiksa. Tidak setiap kolong membuktikan adanya pelanggaran; tidak setiap perubahan kondisi air dapat langsung dikaitkan dengan satu kegiatan tertentu; dan tidak setiap kegiatan pertambangan otomatis merupakan tindak pidana.
Hubungan sebab-akibat, status izin, kondisi lokasi, serta pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti.
Meski demikian, kehati-hatian terhadap fakta bukan alasan untuk menghindari pertanyaan publik.
Pemerintah dan pelaku usaha tetap perlu menjelaskan bagaimana risiko lingkungan dikelola, bagaimana reklamasi dinilai, dan bagaimana masyarakat dapat menyampaikan pengaduan.
Salah satu informasi resmi yang relevan adalah kegiatan pemantauan tapak percontohan reklamasi di Air Kundur 3, Desa Bukit Layang, Kabupaten Bangka.
Menurut pemberitaan Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 8 Juni 2026 tim Bidang Litbang Bappeda, Bundesanstalt für Geowissenschaften und Rohstoffe (BGR) dari Jerman dengan Divisi HSE & Sustainability PT Timah melakukan pemantauan pada lokasi percontohan tersebut.
Informasi itu menunjukkan adanya kegiatan pemantauan reklamasi di satu lokasi tertentu. Namun, informasi tersebut saja tidak cukup untuk menyimpulkan keberhasilan reklamasi seluruh wilayah pertambangan di Kabupaten Bangka.
Kesimpulan yang lebih luas memerlukan data tentang indikator keberhasilan, kondisi sebelum dan sesudah pemulihan, hasil pemantauan berkala, serta lokasi lain yang wajib direklamasi.
Justru di sinilah pentingnya data terbuka. Publik perlu mengetahui apa yang sedang dipulihkan, target yang ditetapkan, hasil yang telah dicapai, dan tindak lanjut yang masih diperlukan.
Izin Bukan Tiket untuk Mengabaikan Lingkungan
Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini harus menjadi pertimbangan nyata dalam kebijakan pembangunan, bukan sekadar pernyataan normatif.
Landasan utama perlindungan lingkungan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.