INTRIK.ID, BANGKA – Baliho dan sepanduk bakal calon bupati dalam pilkada ulang Kabupaten Bangka kian banyak terpasang di titik-titik strategis.
Meskipun begitu, Bawaslu menilai hal tersebut bukan sebuah pelanggaran Pilkada karena belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka, Fega Erora mengatakan pihaknya belum bisa mengambil kebijakan terkait hal tersebut.
“Baliho dan spanduk itukan gak siapa saja. Selama belum ada calon yang ditetapkan maka tidak masalah,” ungkapnya saat coffee morning dengan awak media di Sekretariat Bawaslu Bangka, Jumat (16/5/2025).
Ia mengatakan saat ini belum ada calon ataupun pasangan calon yang ditetapkan karena pendaftaran masih belum dibuka.
“Tahap pendaftaran masih belum dibuka, jadi kami tidak mempermasalahkan masyarakat ataupun tokoh masyarakat yang berniat maju dalam pilkada ulang ini dan memasang spanduknya,” tegas Fega.
Meskipun begitu, pihaknya akan menindak tegas baliho maupun spanduk yang terpasang di tempat umum jika sudah memasuki tahapan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka.
“Untuk saat ini kita menilai baliho dan spanduk ini sebagai aspirasi tapi jika sudah ditetapkan, maka kami akan bertindak kecuali memang sudah tahap kampanye,” pungkasnya.
Fega berharap agar semua pihak bisa menahan diri dan menjaga kondusifitas selama proses pilkada ulang.