INTRIK.ID, BANGKA – Tim Gradak Satreskrim Narkoba Polres Bangka mengamankan GP alias Ayi usai kedapatan menyimpan sabu siap edar seberat 3,33 gram.
Pria umur 25 tahun itu berhasil diamankan polisi saat berada di Jalan Balun Ijuk, Kelurahan Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Minggu (2/10/2022).
Sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat bruto 3,33 gram berhasil diamankan.
Tak hanya itu, dari tangan pelaku, polisi juga mendapati satu ball plastik strip, sembilan lembar tisu warna putih, satu buah kotak rokok gudang garam, satu buah lakban warna hijau, satu buah lakban bening, satu unit timbangan digital warna silver, dan satu unit handphone merek redmi warna biru.
Kasat Resnarkoba IPTU Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering dilakukan transaksi narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Gradak langsung bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledehan terhadap pelaku,” kata Kasat.
Kini, pelaku dibawa ke Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(red)