
INTRIK.ID, BANGKA – Tim Gradak Satreskrim Narkoba Polres Bangka mengamankan GP alias Ayi usai kedapatan menyimpan sabu siap edar seberat 3,33 gram.
Pria umur 25 tahun itu berhasil diamankan polisi saat berada di Jalan Balun Ijuk, Kelurahan Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Minggu (2/10/2022).
Sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat bruto 3,33 gram berhasil diamankan.