
“Alasan parkir tidak di pihak Tiga kan, kami menerapkan aturan sesungguhnya bahwa tidak lagi diizinkan, pedagang mendirikan bangunan untuk berjualan yang bukan pada tempatnya. Sejauh ini pedagang Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang belum tertampung,” ungkapnya.
Sementara itu bagi Pedagang Kaki Lima ( PKL ) Agung menyebutkan silahkan berdagang, namun jangan meninggalkan bangunan usai berdagang.
“Untuk PKL silahkan berdagang datang pulang tanpa meninggalkan bangunan apapun. Saat ini seluruh pedagang harus terkontrak dengan pemerintah, bagi pedagang tidak terkontrak akan kami bina atau beralih ke pasar yang lain,” tutupnya.