
Dalam diskusi publik itu Asep Setiawan juga menyampaikan, bagi pedagang yang sudah mengontrak petak pasar dengan pemerintah Kabupaten Bangka, jangan ada yang menjual petak tersebut kepada pedagang yang lain itu kasus.
“Salah satu koreksi kita yakni mengenai sewa petak pasar, dimana ada pedagang sewa petak dengan pemerintah kemudian pedagang tersebut menjualnya dengan pedagang lain. Tindakan ini masuk kasus kita cari dan akan diproses.Kemudian mengenai parkir para juru parkir mendukung tahun 2025 parkir tidak di pihak Tiga kan , artinya tetap UPT Pasar mengelola,” tegasnya.
Menyambung pernyataan kepala Disperindag Kabupaten Bangka, Agung kepala UPT Pasar Sungailiat menyampaikan untuk pengelolaan parkir tahun 2025 tidak di pihak Tigakan.