Asep Setiawan: Jual Beli Petak Pasar Milik Pemkab Bangka itu Kasus

    Caption: Suasana Diskusi Publik pasar Sungailiat

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Jelang awal tahun 2025 Pengelolaan Pasar Sungailiat gelar diskusi publik, kegiatan berlangsung Sabtu ( 30/11/2024) di kantor UPT. Diskusi antara pihak pengelola pasar dan pedagang itu bertujuan untuk evaluasi pembenahan terkait pengelolaan pasar.

    Kepala Disperindag Kabupaten Bangka Asep Setiawan mengatakan evaluasi, koreksi mempunyai target agar pengunjung pasar mempunyai nilai kepuasan.

    “Diskusi publik ini yang kedua saat kita melakukan pembenahan, memasuki tahun 2025 tentu butuh koreksi , masuk dan evaluasi perlu kita tingkatkan terus. Kita butuh nilai kepuasan dari pengunjung pasar, kita berikan pemahaman kepada pedagang, petugas parkir, kebersihan,” kata Asep.

    Dalam diskusi publik itu Asep Setiawan juga menyampaikan, bagi pedagang yang sudah mengontrak petak pasar dengan pemerintah Kabupaten Bangka, jangan ada yang menjual petak tersebut kepada pedagang yang lain itu kasus.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Salah satu koreksi kita yakni mengenai sewa petak pasar, dimana ada pedagang sewa petak dengan pemerintah kemudian pedagang tersebut menjualnya dengan pedagang lain. Tindakan ini masuk kasus kita cari dan akan diproses.Kemudian mengenai parkir para juru parkir mendukung tahun 2025 parkir tidak di pihak Tiga kan , artinya tetap UPT Pasar mengelola,” tegasnya.

    Menyambung pernyataan kepala Disperindag Kabupaten Bangka, Agung kepala UPT Pasar Sungailiat menyampaikan untuk pengelolaan parkir tahun 2025 tidak di pihak Tigakan.

    “Alasan parkir tidak di pihak Tiga kan, kami menerapkan aturan sesungguhnya bahwa tidak lagi diizinkan, pedagang mendirikan bangunan untuk berjualan yang bukan pada tempatnya. Sejauh ini pedagang Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang belum tertampung,” ungkapnya.

    Sementara itu bagi Pedagang Kaki Lima ( PKL ) Agung menyebutkan silahkan berdagang, namun jangan meninggalkan bangunan usai berdagang.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Untuk PKL silahkan berdagang datang pulang tanpa meninggalkan bangunan apapun. Saat ini seluruh pedagang harus terkontrak dengan pemerintah, bagi pedagang tidak terkontrak akan kami bina atau beralih ke pasar yang lain,” tutupnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Koperasi Desa Puput Sudah Siapkan Lahan, Kini Menanti Kemitraan dengan PT Timah

    Koperasi Desa Puput Sudah Siapkan Lahan, Kini Menanti Kemitraan dengan PT Timah

    3 Hari Explore Babel, 119 UMKM Raup Transaksi Hampir Rp1 Miliar

    3 Hari Explore Babel, 119 UMKM Raup Transaksi Hampir Rp1 Miliar

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Explore Babel 2026 Dibuka, BI Dorong Kekayaan Babel Naik Kelas Lewat UMKM dan Ekonomi Kreatif

    Explore Babel 2026 Dibuka, BI Dorong Kekayaan Babel Naik Kelas Lewat UMKM dan Ekonomi Kreatif

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

    BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

      Ikuti kami di Facebook