Scroll untuk baca artikel
Opini

Antara Payung Hukum dan Fenomena Catcalling Terhadap Konsumen Perempuan di Pasar

342
×

Antara Payung Hukum dan Fenomena Catcalling Terhadap Konsumen Perempuan di Pasar

Sebarkan artikel ini
IMG 20230321 143121 removebg preview

Miftahul Jannah

Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk tindakan pelanggaran hukum yang sering dikaitkan dengan tindakan tidak senonoh yang ditujukan kepada orang lain. Perempuan merupakan salah satu dari sekian banyak korban yang mengalami tindakan pelecehan seksual. Menurut data statistik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rentang waktu 1 Januari 2023 sampai sekarang terdapat 7.366 kasus pelecehan seksual dengan korban perempuan sebanyak 14.868 orang. Hal ini menunjukkan bahwa 8 dari 10 perempuan Indonesia mengalami pelecehan di ruang publik. Pelecehan dianggap sebagai bentuk penyimpangan karena terdapat tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh pelaku untuk melakukan kontak fisik atau menjadikan korban sebagai objek perhatian publik sehingga tidak diinginkan oleh korban. Artinya disini, pelecehan ini dapat berupa perlakuan yang tidak pantas atau tidak senonoh seperti menyentuh bagian tubuh yang dianggap penting, kata-kata yang kotor, serta bentuk suilan-siulan yang dikeluarkan.

Saat ini banyak sekali bentuk-bentuk pelecehan seksual yang sudah menjamur ditengah masyarakat. Umunya kebanyakan korban berasal dari kaum perempuan dan kaum laki-laki sebagai pelaku. Namun, tidak menutup kemungkinan laki-laki juga menjadi bagian dari korban pelecehan seksual atau bahkan sampai sesama jenis. Pelecehan yang kerap kali dianggap sering terjadi diruang tertutup kini sudah mulai merambah di ruang publik atau terbuka. Yang paling sering terjadi ialah fenomena catcalling.

Catcalling merupakan suatu bentuk pelecehan verbal yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan kebanyakan dilakukan oleh laki-laki yang dilakukan dengan unsur kesengajaan ataupun tanpa maksud dengan melakukan gangguan-gangguan terhadap perempuan yang tidak dikenal seperti dengan cara memanggil, menggoda, bersiul atau bahkan sampai terang-terangan melakukan sentuhan fisik pada tubuh korban guna menarik perhatian korban.

Kebanyakan fenomena catcalling yang terjadi sebagian besar terjadi di ruang publik seperti pasar. Pasar merupakan salah satu tempat bertemunya penjual dan pembeli untukmelakukan transaksi jual beli barang. Yang menjadi pokok permasalahan disini ialah, kebanyakan pedagang dari kaum laki-laki berkisaran umur 25 sampai 50 tahun adalah orang yang sering melakukan tindakan catcalling walaupun sebenarnya tidak menutup kemungkinan bahwa diusia yang lain juga bisa melakukan. Dalam hal ini banyak sekali fenomena catcalling yang dilakukan pedagang-pedagang di pasar terhadap pembelinya, sehingga membuat si pembeli merasa rishi terhadap godaan-godaan ataupun siulan yang dikeluarkan. Tapi terlepas dari itu semua banyak sekali korban dari tindakan catcalling ini yang enggan untuk melaporkan ataupun berani untuk angkat bicara bahwa mereka telah menajadi korban dari tindakan catcalling yang dilakukan oleh pedagang pasar. Sebagian besar dari mereka hanya berlalu pergi atau bahkan kebanyakan dari mereka menganggap itu semua hanya candaan atau lelucon semata atau dilakukan secara spontan. Bahkan tidak sedikit masyarakat ataupun pembeli di pasar menganggap bahwa tindakan catcalling yang dilakukan oleh pedagang itu bukanlah suatu perbuatan yang serius.Tidak banyak masyarakat yang menyadari bahwa mereka telah menjadi korban catcalling oleh si pedagang.

Baca Juga:  Kecemasan Gen Z Terhadap FOMO Timbulkan Dampak Negatif

Dari pengalaman yang saya lihat langsung dilapangan, biasanya jika terdapat perempuan yang berbelanja para penjual laki-laki akan melontarkan kata-kata yang kurang pantas untuk diucapkan sebagai seorang penjual kepada seorang pembeli. Bahkan lebih parahnya lagi, jika terdapat salah satu pembeli perempuan yang dianggap menarik perhatiannya yang akan memasuki area gerai mereka maka akan ada satu penjual yang akan memberi kode berupa siulan, kedipan mata kepada penjual lain untuk mengalihkan atensinya kepada perempuan tersebut. Setiap tindakan pelecehan seksual baik yang dilakukan dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk verbal, tentunya terdapat berbagai macam faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindakan tersebut yaitu faktor internal (personal control) yang berasal dari dalam diri pelaku seperti tidak bisa untuk menahan diri dari hasrat seksual yang begitu besar sehingga melakukan tindakan tersbut dengan melagggar aturan norma-norma yang terdapat dalam ruang kehidupan masyarakat dan ada juga faktor sosial budaya yang berasal dari pemikiran masyarakat dan dianggap sebagai budaya yang sudah tertanam di dalam masyarakat sebagai wujud dari sistem patriarki. Namun yang tetap menjadi fakor utama penyebab tidakan catcalling ini adalah seksualitas dan sistem gender. Kemudian ada juga faktor moral yang merupakan salah satu faktor pemicu seseorang melakukan tindakan catcalling, karena moral sendiri merupakan sebuah instrument untuk memfilter segala bentuk tingkah laku seseorang dalam bertindak dan sebagai hal yang vital dalam bersikap dalam lingkup kehidupan masyarakat. Akibatnya korban catcalling ini mengalami trauma berat seperti, hilang kepercayaan diri, pergerakan di ruang publik terbatas, atau bahkan mengalami gangguan mental.

Perlindungan hukum merupakan suatu upaya yang diberikan oleh suatu perangkat atau lembaga negara berupa tindakan yang bersifat preventif maupun bersifat represif dalam bentuk lisan maupun tertulis dalam sebuah aturan hukum. Perlindungan hukum sendiri merupakan representasi hukum dilihat dari tujuan dan fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum itu memberikan kepastian hukum, keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan hukum itu sendiri dalam masyarat tanpa memandang etnis, suku, agama, bahasa, dan gender.

Baca Juga:  Penyelesaian Hukum Kepailitan: Menyelamatkan Bisnis atau Akhir dari Perjalanan?

Dalam menjaga harkat dan martabat pembeli sebagai seorang subjek hukum perlu adanya peningkatan pengetahuan, kesadaran, kepedulian, kemampuan atau bahkan kemandirian untuk melakukan perlindungan terhadap dirinya sendiri serta sabagi sikap untuk menumbuhkembangankan sikap dan tingkah laku dari pelaku usaha yang bertanggungjawab. Jika dinterpretasikan antara hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam kegiatan usaha di pasar, maka mengani fenomena catcalling terhadap pembeli di pasar, maka hal tersebut tidak sesuai dengan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha yang tertuang dalam Pasal 4 dan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam Pasal 4 menyatakan bahwa hak pembeli sebagai konsumen ialah hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Artinya disini pembeli sebagai konsumen haruslah mendapatkan pelayanan dengan itikad baik. Itikad baik disini maksudnya pelayanan yang diberikan itu tidak mengandung tindakan-tindakan yang membuat pembeli merasa rishi atau tidak nyaman, seperti dengan melakukan godaan, siulan atau bahkan berbicara yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang penjual kepada pembeli yang berujung pada tindakan pelecehan catcalling. Sedangkan diskriminatif disini maksudnya, penjual tidak membedakan pembeli itu berdasarkan baik buruknya rupa pembeli baik itu perempuan maupunlaki-laki. Dalam hal ini terkait tindakan catcalling tentunya bertentangan dengan kewajiban pelaku usaha yang termaktub dalam Pasal 7 bahwa kewajiban pelaku usaha itu ialah memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Jika tindakan catcalling ini terus berlanjut, maka pembeli dapat melaporkan pelaku usaha atas tindakan tersebut dengan dugaan pelecehan seksual dan pelayanan yang tidak berlandaskan itikad baik dengan pidana penjara selama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta dan pemberian sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Baca Juga:  Memelihara Kucing Baik Untuk Kesehatan dan Mental

Upaya perlindungan hukum bagi konsumen, terkait hak atas rasa nyaman, aman, dan keselamatan dalam melakukan kegiatan transasksi jual beli dan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa merupakan suatu hal yang harus lebih diperhatikan. Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan suatu kaharusan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha, karena hal ini telah sepenuhnya diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Jika pelaku usaha tidak menjalankan atau bahkan melanggar seperti pada fenomena catcalling ini maka konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa secara litigasi maupun non-litigasi. Tapi alangkah baiknya, jika terkait masalah tindakan catcalling ini dilakukan penyelesaiannya secara litigasi, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha dan dapat meminimalisir fenomana catcalling yang sering terjadi dipasar antara pembeli perempuan dan pelaku usaha laki-laki.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas