
penyitaan memang dapat menjamin kepastian hukum, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan keadilan substantif dalam praktik. Untuk mencapai titik keseimbangan, diperlukan yaitu Perbaikan regulasi agar hakim diberikan ruang diskresi yang lebih luas dalam menilai proporsionalitas sita, Penguatan pengawasan agar pelaksanaan sita tidak disalahgunakan dan tetap transparan, Adaptasi sistem administrasi berbasis digital guna mencegah manipulasi dan mempercepat proses. Dengan pembaruan tersebut, penyitaan tidak hanya akan sah secara hukum, tetapi juga dapat dijalankan dengan mempertimbangkan nilai keadilan sosial yang menjadi tujuan utama peradilan perdata.