
INTRIK.ID, BANGKA – Bawaslu Kabupaten Bangka mulai melakukan pengawasan melekat pada tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka pada hari pertama masa pendaftaran, Selasa (27/8/2024) didapati belum adanya peserta yang melakukan pendaftaran di Sekretariat KPU Kabupaten Bangka.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Anja Kusuma Atmaja yang didampingi oleh jajaran saat melakukan pengawasan menyebutkan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2024 mulai dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.