Anggaran Media Sulut Tersandung Korupsi, Dugaan Commitment Fee Jadi Sorotan

    Caption: Ilustrasi penyelewengan penggunaan anggaran publikasi media. (Ist)

    INTRIK.ID, MANADO — Anggaran publikasi pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) senilai Rp34,696 miliar kini menjadi sorotan setelah Polda Sulut mengungkap dugaan korupsi belanja advertorial Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) tahun anggaran 2023–2024.

    Penyidik menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp7.536.539.358,24 atau sekitar Rp7,53 miliar.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol. FX Winardi Prabowo mengungkapkan, penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan jasa publikasi tersebut.

    “Penyidik mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan,” ujar Winardi dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Kamis (29/10/2026).

    Penyimpangan yang dimaksud mencakup dugaan pengaturan penyedia jasa, penentuan paket pekerjaan tertentu, hingga penggunaan perusahaan media yang diduga terafiliasi dengan pejabat.

    Dugaan Commitment Fee dan Pengaturan Pengadaan

    Persoalan yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah dugaan commitment fee atau pengembalian sebagian pembayaran dari pihak media.

    Penyidik juga mendalami dugaan ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban kegiatan dengan surat pesanan.

    Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini akan menjadi persoalan serius dalam tata kelola anggaran komunikasi publik. Sebab, anggaran yang dialokasikan untuk penyebaran informasi pemerintah semestinya dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

    Polda Sulut menyebut telah memeriksa 137 saksi dari berbagai unsur, termasuk instansi pemerintah dan 111 perusahaan media. Penyidik juga mengumpulkan dokumen serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian.

    Tiga Pejabat Jadi Tersangka

    Tiga tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial ESL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala DKIPS Sulut pada 2023 dan 2024; RL, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta CI, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menjabat Kepala Bidang Kominfo DKIPS Sulut.

    Ketiganya telah ditahan sejak 22 dan 23 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan.

    Penyidik juga membuka peluang mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

    “Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Winardi.

    Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidikan masih dapat berkembang. Namun, kemungkinan keterlibatan pihak lain tetap harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi atau keterkaitan semata.

    Kuasa Hukum Minta Aliran Dana Dibuka

    Di tengah penyidikan, kuasa hukum mantan Kepala DKIPS Sulut yang diberitakan dengan nama Evans Steven Liow, Doan, menyampaikan bantahan bahwa kliennya menikmati dana iklan Rp7,5 miliar.

    Kuasa hukum tersebut juga meminta penyidik melakukan konfrontasi terhadap para tersangka dan pihak terkait agar aliran dana dapat diperjelas melalui pemeriksaan resmi.

    “Klien kami justru sejak awal menjabat tegas melarang bawahannya bermain-main dengan anggaran iklan,” kata Doan, sebagaimana dikutip BeritaManado pada 29 Oktober 2026.

    Pihak kuasa hukum turut menyoroti kemungkinan adanya penyimpangan pembayaran di tingkat pelaksana. Namun, dugaan tersebut masih perlu diuji melalui penyidikan dan bukti yang sah.

    Bantahan itu menjadi bagian penting dalam pemberitaan perkara ini. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan telah benar, dan setiap pihak tetap berhak menyampaikan pembelaannya melalui proses hukum.

    Publik Menanti Jawaban atas Rp7,5 Miliar

    Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum: bagaimana mekanisme pengadaan advertorial dijalankan, bagaimana aliran pembayaran berlangsung, siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan, dan apakah ada pihak lain yang terlibat.

    Anggaran publikasi bukan sekadar urusan hubungan pemerintah dengan media. Di dalamnya terdapat uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

    Karena itu, pengusutan perkara ini perlu mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk membedakan pihak yang diduga melakukan penyimpangan dari perusahaan media yang hanya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak.

    Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar jumlah tersangka, melainkan kemampuan mengungkap fakta, membuktikan tanggung jawab setiap pihak, dan memastikan kerugian negara ditangani sesuai ketentuan hukum.

    Rp34,696 miliar anggaran advertorial telah menjadi sorotan. Kini, publik menunggu penjelasan yang terang mengenai dugaan penyimpangan Rp7,53 miliar dan ke mana aliran dana tersebut bermuara.

      Ikuti kami di Facebook