
Melanjutkan keterangan kronologinya Sri Anterine menyampaikan walaupun ada pemberitahuan lelang tetap membayar angsuran.
“Informasi dari pihak PNM bahwa rumah mau dilelang tahun 2018, namun kami tetap bayar secara cash dengan petugas PNM dan bayar kekantor. Namun dari pihak PNM ketika kami mau bayar lagi angsuran kata mereka sistem sudah mental rumah sudah dilelang dan dijual.Tahun 2019 ada lagi pemberitahuan surat lelang, kami mau ikut kekantor mau lihat benar atau tidak rumah kami lelang, pihak PNM bilang tidak usah ikut, karena lelang secara online,” ungkapnya.
Menurut Sri Anterine ada kejanggalan saoal berkas administrasi syarat untuk meminjam uang, ada surat kuasa jual rumah kepada pihak pemberi pinjaman.
“Yang buat aneh lagi waktu itu kami baru selesai dari notaris untuk akad pinjaman , ada surat kuasa jual rumah apabila keterlambatan 2 bulan tanpa dihadiri notaris, mereka ( PNM – red ) bilang ada surat yang lupa. Kami awalnya tidak mau tanda tangan surat itu, tapi pihak PNM bilang apabila kami tidak tanda tangan surat kuasa tersebut, uang pinjaman tidak keluar dan biaya di notaris kami yang tanggung. akhirnya ibu saya tanda tangan. Kami telah minta minta mediasi sejak tahun 2019, mereka bilang sudah ada pembeli nasi sudah jadi bubur, waktu itu bulan Februari tahun 2020 tanggal 6,” jelasnya.