
Disinggung apakah dari pihak pengadilan sudah menempuh upaya mediasi?
Pihak pengadilan sudah ada upaya mediasi sama pembeliuntuk damai, namun pihak pembeli minta uang RP. 550. 000.000, Kami tidak ada uang segitu, nilai lelang hanya 150 juta. Kami hanya ditawarkan uang kasihan 20 j juta kami tidak ambil. Kalau kosongkan rumah ikut prosedur uang kasihan menjadi 30 juta. Angsuran kedua sudah ada calon pembeli datang kerumah. ternyata yang datang kerumah kemaren pembeli yang beli sekarang rumah kami disita ini,” tutupnya.

Sementara itu pihak pengadilan Sungailiat didampingi kepolisian polres Bangka, Kamis (3/11/2022) siang membacakan Surat keputusan penyitaan rumah milik keluarga Sri Anterine. Pembacaan tersebut atas permintaan pihak PNM cabang provinsi Bangka Belitung, yang sudah melalui proses di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Jalan Jendral Ahmad Yani nomor 8 PKP , nomo surat lelang : S/370/PNM/ PKP/10/2019 tanggal 18 Oktober 2019.