BANGKA. INTRIK.ID – Unit Reskrim Polsek Sungailiat berhasil mengamankan EJ ( 48 ) warga Kota Pangkalpinang. EJ diamankan lantaran adanya laporan pengancaman oleh korban YG ( 26 ) warga Kecamatan Sungailiat.
Kapolsek Sungailiat IPTU Rene Zakharia P, S.IK membenarkan pihaknya telah mengamankan EJ selaku terlapor.
“Awalnya kita menerima laporan korban YG warga Sungailiat atas ancaman dilakukan EJ diduga pelaku. Dengan nomor Laporan Polisi : LP/B – 252/III/2021/BABEL/RES BANGKA/SEK SUNGAILIAT, tanggal 14 maret 2021,” pungkasnya.
Mendapat laporan tersebut pentolan Polsek Sungailiat ( Kapolsek – red )itu memerintahkan Unit Reskrim menindak lanjuti laporan dimaksud.
“Setelah mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungailiat berhasil mengamankan terlapor beserta Barang Bukti dua bilah parang diduga digunakan saat mengancam korban,” jelasnya.
Dari keterangan korban, Rene Zakharia menyampaikan kejadian dirumah kediaman korban.
“Waktu kejadian Jumat, tanggal 12 Maret 2021 sekira pukul 21.30 Wib di Rumah korban. Pelaku EJ melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan 2 bilah parang. dimana salah satu parang diacungkan pelaku kearah sambil berkata “Sini ka ku tebes,” ( Sini kamu saya tebas ) dan satu bilah parangnya dilempar pelaku kearah kepala korban,” terangnya.
Merasa terancam, korban membuat laporan guna pengusutan secara hukum.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungailiat guna dilakukan pengusutan secara hukum lebih lanjut, untuk keperluan Penyidikkan motif ancaman masih kita dalami. Bagi pelaku dikenakan UU Darurat atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang, melakukan ancaman dengan kekerasan,” tutupnya.