Anak Dimarahi Gara-gara Tidak Bisa Calistung, Tati: Lapor Kami

Foto: Seorang anak sedang belajar. (Intrik)

INTRIK.ID, BANGKA — Anak tingkatan PAUD atau Taman Kanak-kanak (TK) tidak diwajibkan untuk mahir dalam membaca, menulis dan berhitung (Calistung).

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Bangka, R Tati Raeningsih mengatakan anak usia dini merupakan masa dimana anak mempelajari sesuatu melalui bermain.

“Para orangtua, tolong mindsetnya jangan berharap kalau anak kita keluar dari PAUD/TK sudah pintar baca dan tulis. Karena cara membaca dan menulis di tingkat PAUD dan TK ini sebenarnya dilakukan dengan cara yang menyenangkan, yaitu dengan cara bermain,” kata Tati Raeningsih di Sungailiat, Rabu (21/6/2023).

Tati mengatakan program Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI tentang gerakan transisi PAUD ke SD harus menyenangkan.

Space Iklan/0853-1197-2121

Ia melanjutkan, proses transisi ini diberikan waktu hingga kelas 2 SD.

“Jadi kalau ada orangtua atau pendidik yang memarahi anaknya karena tidak bisa atau memaksakan cara belajar Calistung, tolong lapor ke kami,” ucap Tati.

Tati menambahkan, fokus PAUD ialah menerapkan proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan, dengan fokus pada seluruh kompetensi pondasi anak.

“Tidak apa-apa ada pengajaran Calistung, tetapi alangkah baiknya jika dilakukan dengan cara yang seru serta tidak memaksa,” tandasnya.

Space Iklan/0853-1197-2121

Dikutip dari laman resmi Paudpedia.kemendikbud.go.id, bahwa pemerintah melalui Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Nomor 0759/C/HK0401/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar kelas awal.

Transisi PAUD-SD dilakukan dengan tujuan agar peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD.

Perlunya melakukan penyelarasan atau Transisi PAUD ke SD karena kemampuan fondasi seorang anak hanya dimaknai sempit sebagai calistung. Hal ini melalui Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen yang baru diterbitkan diharapkan tidak terjadi lagi calistung sebagai syarat masuk Sekolah Dasar.(red)

Mungkin Suka Ini juga:
Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Katanya Tambang Timah Dipemali Telan Tujuh Orang Korban Ilegal, Namum Muncul Slip Pembayaran Berlogo PT Timah?

Katanya Tambang Timah Dipemali Telan Tujuh Orang Korban Ilegal, Namum Muncul Slip Pembayaran Berlogo PT Timah?

    Ikuti kami di Facebook