Anak Dimarahi Gara-gara Tidak Bisa Calistung, Tati: Lapor Kami

    Foto: Seorang anak sedang belajar. (Intrik)

    INTRIK.ID, BANGKA — Anak tingkatan PAUD atau Taman Kanak-kanak (TK) tidak diwajibkan untuk mahir dalam membaca, menulis dan berhitung (Calistung).

    Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Bangka, R Tati Raeningsih mengatakan anak usia dini merupakan masa dimana anak mempelajari sesuatu melalui bermain.

    “Para orangtua, tolong mindsetnya jangan berharap kalau anak kita keluar dari PAUD/TK sudah pintar baca dan tulis. Karena cara membaca dan menulis di tingkat PAUD dan TK ini sebenarnya dilakukan dengan cara yang menyenangkan, yaitu dengan cara bermain,” kata Tati Raeningsih di Sungailiat, Rabu (21/6/2023).

    Tati mengatakan program Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI tentang gerakan transisi PAUD ke SD harus menyenangkan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia melanjutkan, proses transisi ini diberikan waktu hingga kelas 2 SD.

    “Jadi kalau ada orangtua atau pendidik yang memarahi anaknya karena tidak bisa atau memaksakan cara belajar Calistung, tolong lapor ke kami,” ucap Tati.

    Tati menambahkan, fokus PAUD ialah menerapkan proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan, dengan fokus pada seluruh kompetensi pondasi anak.

    “Tidak apa-apa ada pengajaran Calistung, tetapi alangkah baiknya jika dilakukan dengan cara yang seru serta tidak memaksa,” tandasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dikutip dari laman resmi Paudpedia.kemendikbud.go.id, bahwa pemerintah melalui Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Nomor 0759/C/HK0401/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar kelas awal.

    Transisi PAUD-SD dilakukan dengan tujuan agar peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD.

    Perlunya melakukan penyelarasan atau Transisi PAUD ke SD karena kemampuan fondasi seorang anak hanya dimaknai sempit sebagai calistung. Hal ini melalui Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen yang baru diterbitkan diharapkan tidak terjadi lagi calistung sebagai syarat masuk Sekolah Dasar.(red)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Damkar Bangka Tertipu, Zalfika Ingatkan UU ITE

    Damkar Bangka Tertipu, Zalfika Ingatkan UU ITE

    Ratusan Angler PT Timah Ikuti Fishing Competition 2026

    Ratusan Angler PT Timah Ikuti Fishing Competition 2026

    Kalau Menunggu PSN Kapan Dikeruknya Alur Muara Air Kantung

    Kalau Menunggu PSN Kapan Dikeruknya Alur Muara Air Kantung

    Ada MBG, Siswa Sakit Tetap Ingin ke Sekolah

    Ada MBG, Siswa Sakit Tetap Ingin ke Sekolah

    Wakil Bupati Bangka: IKOPENA Atasi Pengangguran

    Wakil Bupati Bangka: IKOPENA Atasi Pengangguran

      Ikuti kami di Facebook