Scroll untuk baca artikel
IMG-20231101-WA0005
Peristiwa

Amew Curi Orgen Senilai Rp 14,5 Juta

222
×

Amew Curi Orgen Senilai Rp 14,5 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20220812 WA0008
Foto: Amew saat diamankan tim reskrim Polsek Lubuk Besar.(ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Polsek Lubuk Besar, Bangka Tengah berhasil mengamankan pelaku pencurian, Harmo alias Amew.

Pria 43 tahun warga Desa Lubuk Besar itu diketahui mencuri satu unit orgen merek Korg PA 600 warna hitam dari rumah Juriyah (38) warga di Dusun Magelang, Desa Lubuk Pabrik pada 26 Juni 2022 lalu.

Amew sendiri merupakan residivis tindak pidana pencurian dimana dua diantaranya merupakan tindak pidana curanmor.

Amew sendiri memang telah mengincar alat musik orgen dengan harga Rp 14,5 juta itu dengan cara berpura-pura menonton korban yang sedang latihan pada siang harinya.

Kapolsek Lubuk Besar, Iptu I Made Wisma mengungkapkan, pelaku masuk ke kamar korban yang hanya ditutup oleh gorden dan mengambil alat musik orgen tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim kami mengetahui bahwa keberadaan barang bukti (BB) berupa satu unit organ merek KORG PA 600 warna hitam berada di Desa Lubuk Lingkuk,” ucap Made dalam rilisnya, Senin (15/8/2022).

Kemudian, Unit Reskrim melakukan pendalaman informasi namun keberadaan BB tersebut sudah tidak ada ditempat.

“Akan tetapi, dari keterangan yang kami terima dari informan, dapat dipastikan bahwa alat musik organ tersebut adalah milik korban,” ujarnya.

Setelah itu, pihaknya pun memastikan keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan pengamanan.

Made berujar, pihaknya juga telah menemukan keberadaan BB yang ternyata disembunyikan pelaku disebuah rumah di Desa Gadung, Toboali, Bangka Selatan.

Lalu, terduga pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Lubuk Besar untuk dilakukan pendalaman.

“Selanjutnya, tindak lanjut yang kami lakukan adalah dengan melengkapi mindik (administrasi penyidikan), melakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Made.

Atas peristiwa tersebut, pelaku patut diduga melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Erwin)

No Slide Found In Slider.
Home
Adv
Kontak
Cari
Ke Atas