Amew Curi Orgen Senilai Rp 14,5 Juta

    Foto: Amew saat diamankan tim reskrim Polsek Lubuk Besar.(ist)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Polsek Lubuk Besar, Bangka Tengah berhasil mengamankan pelaku pencurian, Harmo alias Amew.

    Pria 43 tahun warga Desa Lubuk Besar itu diketahui mencuri satu unit orgen merek Korg PA 600 warna hitam dari rumah Juriyah (38) warga di Dusun Magelang, Desa Lubuk Pabrik pada 26 Juni 2022 lalu.

    Amew sendiri merupakan residivis tindak pidana pencurian dimana dua diantaranya merupakan tindak pidana curanmor.

    Amew sendiri memang telah mengincar alat musik orgen dengan harga Rp 14,5 juta itu dengan cara berpura-pura menonton korban yang sedang latihan pada siang harinya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Kapolsek Lubuk Besar, Iptu I Made Wisma mengungkapkan, pelaku masuk ke kamar korban yang hanya ditutup oleh gorden dan mengambil alat musik orgen tersebut.

    “Berdasarkan informasi masyarakat, tim kami mengetahui bahwa keberadaan barang bukti (BB) berupa satu unit organ merek KORG PA 600 warna hitam berada di Desa Lubuk Lingkuk,” ucap Made dalam rilisnya, Senin (15/8/2022).

    Kemudian, Unit Reskrim melakukan pendalaman informasi namun keberadaan BB tersebut sudah tidak ada ditempat.

    “Akan tetapi, dari keterangan yang kami terima dari informan, dapat dipastikan bahwa alat musik organ tersebut adalah milik korban,” ujarnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Setelah itu, pihaknya pun memastikan keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan pengamanan.

    Made berujar, pihaknya juga telah menemukan keberadaan BB yang ternyata disembunyikan pelaku disebuah rumah di Desa Gadung, Toboali, Bangka Selatan.

    Lalu, terduga pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Lubuk Besar untuk dilakukan pendalaman.

    “Selanjutnya, tindak lanjut yang kami lakukan adalah dengan melengkapi mindik (administrasi penyidikan), melakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Made.

    Atas peristiwa tersebut, pelaku patut diduga melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Erwin)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Sejumlah Anggota DPRD Bangka Tengah Tinggalkan Ruang Saat Pidato Kenegaraan, Ini Alasannya

    Sejumlah Anggota DPRD Bangka Tengah Tinggalkan Ruang Saat Pidato Kenegaraan, Ini Alasannya

    Kecelakaan Beruntun di Perlang, Dua Pengendara Motor Tewas, Sopir Truk Luka Berat

    Kecelakaan Beruntun di Perlang, Dua Pengendara Motor Tewas, Sopir Truk Luka Berat

    1.389 KPM di Bangka Tengah Terindikasi Judol, Bansos Kemensos Dihentikan Sementara

    1.389 KPM di Bangka Tengah Terindikasi Judol, Bansos Kemensos Dihentikan Sementara

    Jalan Proyek Minim Rambu, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Perlang

    Jalan Proyek Minim Rambu, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Perlang

    Detik-Detik Evakuasi KM Nadira: Kapal Nyaris Penuh Air, Sekoci Basarnas Ikut Kandas

    Detik-Detik Evakuasi KM Nadira: Kapal Nyaris Penuh Air, Sekoci Basarnas Ikut Kandas

    Pencari Udang yang Diduga Diterkam Buaya di Belitung Timur Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup

    Pencari Udang yang Diduga Diterkam Buaya di Belitung Timur Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup

      Ikuti kami di Facebook