BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Shabu merupakan jenis narkotika bukan tanaman, bisnis barang haram ini sangat menjanjikan. Namun ancaman pidana tidak main – main sesuai Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 .
Tergolong barang membahayakan pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) intensif melakukan penindakan bagi bandar, pengedar dan pemakai barang haram tersebut.
Polres Bangka dengan Tim Gradak Satuan Reserse ( Satres ) narkotikanya kembali mengungkap transaksi narkotika jenis sabu – sabu. Kali ini menimpa Aris Munandar ( AM ) alias Otoi (26 tahun ) warga kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat.
Kapolres Bangka AKBP. Indra Kurniawan melalui Kasubag Humas IPTU Zulkarnain
mengatakan Otoi ditangkap lantaran ada laporan masyarakat.
“Awalnya Satres Narkoba Polres Bangka mendapat informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba. Kemudian Tim Gradak menindak lanjuti laporan dimaksud, setelah melakukan pendalaman informasi didapat nama AM alias Otoi,” kata Zulkarnain.
Zulkarnain menyebutkan usai mengantongi nama tersangka, tim lakukan pengintaian dan penangkapan.
” Sesuai informasi tim bergerak cepat mengintai keberadaan Otoi. Tepatnya Hari Sabtu 1 Januari 2022, di Simpang Timah Raya Jalan Polman Sungailiat Otoi berhasil ditangkap,” terangnya.
Sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP ) tim lakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Usai ditangkap disaksikan kepala lingkungan setempat tim geledah Otoi, hasilnya didapatkan Dua bungkus plastik isi kristal bening diduga narkotika jenis Shabu. Pengakuan Otoi barang haram tersebut ada beberapa bungkus dilempar ditempat lain. Tim pun lakukan penyisiran sesuai pengakuan tersangka, ditemukan lagi beberapa bungkus Shabu dengan TKP berbeda,” ujarnya.
Berikut keterangan TKP dan Barang bukti berhasil diamankan:
TKP 1
Di Simpang Timah Raya Jalan Polman Samping Rumah Makan Padang Kel. Nangnung Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
TKP II
Jalan Baru Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat
TKP III
Jalan Taman Pesona Kel. Bukit Betung Kecamatan Sungailiat.
TKP IV
Jalan Len Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat
TKP V
Jalan SD 15 Kel. Parit Padang Kecamatan Sungailiat
BARANG BUKTI:
– 2 (dua) bungkus plastik bening yg berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 14,84 gram.
-4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan beruto 1,88 gram.
– 1 (satu) buah kotak Bodrex warna merah.
-3 (tiga) bungkus teajus warna Orange hijau.
– 1 (satu) bungkus jasjus warna merah
– 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna hitam
Sumber : Humas Polres Bangka