Ajukan Lahan 129 Hektare, Kades Perlang: Masyarakat Bisa Menambang Secara Legal

    Roni menjelaskan, lokasi yang diajukan oleh Desa Perlang sendiri seluas 129 hektare dari lahan milik negara dan bukan milik pribadi.

    “Ada yang 50 hektare ada yang 79 hektare dan semua itu lahan milik negara,” jelas Ayah 1 orang anak itu.

    Roni melanjutkan, jika WPR sudah berjalan maka setiap warga yang ingin menambang harus sesuai rekomendasi dari Kepala Desa dan dikeluarkan izin dari ESDM.

    “Jadi nanti kita atur dulu. Gak ada istilahnya satu orang menguasai tambang. Makanya ada musdes ini kita adakan biar semuanya jelas dan sesuai musyawarah desa bukan semau kita. Kalau memang masyarakat tolak ya kita juga tolak, ” ungkapnya.

    “Kalau udah ada WPR warga lebih aman menambang, Gak takut ditangkap dan juga legal. Tapi kalau ini jadi ajang saling berkelahi saya sendiri yang menolak secara keras agar tak ada QPR di Perlang, ” lanjutnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook